WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta berhak menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, @prastow.
Baca Juga:
Kinerja APBN Catatkan Surplus Rp4,3 Triliun pada Akhir April 2025
Dalam sebuah video, Prastowo menjelaskan bahwa penyaluran bansos menggunakan acuan nominal gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau upah minimum.
Sejumlah wilayah memang mencatatkan upah minimum di atas Rp 3,5 juta per bulan, sehingga mereka tidak bisa memperoleh bansos meskipun gajinya setara dengan upah minimum tersebut.
Prastowo kemudian menjelaskan bahwa mereka tetap berhak memperoleh bansos saat ini.
Baca Juga:
Sri Mulyani Lantik 22 Pejabat Eselon I: Jabatan adalah Amanah yang Harus Dijawab dengan Kinerja
"Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp 9 triliun, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta itu untuk yang upah minimum. Tetapi, bagi daerah yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta berlaku upah minimum di tempat masing-masing," ujar Prastowo dalam unggahannya, Sabtu (3/9/2022).
Pada saat mengumumkan pemberian bansos, pemerintah hanya menyebut bahwa kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah adalah gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan tidak terdapat penjelasan mengenai upah minimum.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah pun belum menerbitkan aturan pernyataan resmi mengenai pemberian bansos bagi pekerja dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta.