Misalnya pada tahun 2019 di mana pemerintah
mengeluarkan kebijakan intervensi terhadap harga tiket yang dijual maskapai,
padahal maskapai menjual tiket masih dalam koridor tarif yang dikeluarkan
sendiri oleh pemerintah.
Oleh karena itu, dalam masa menuju kondisi normal
dari pandemi Covid-19, pemerintah harus ikut campur.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Penanganan pandemi dan vaksinansi massal harus
dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga cepat terjadi herd immunity
dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk terbang.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator
penerbangan juga harus ikut aktif mengatur, mengawasi dan mengendalikan, tidak
saja keselamatan penerbangan tapi juga bisnis komersial maskapai.
Kargo udara yang selama pandemi terdampak
paling kecil, bisa dilakukan pengaturan lebih baik sehingga menguntungkan
maskapai dan tidak terjadi perang tarif yang merugikan.
Baca Juga:
Ternyata Ini Penyebab Kenapa Traveler Sering Jet Lag Saat Naik Pesawat
Aturan tarif mungkin sudah saatnya untuk
ditinjau kembali. Izin rute dan slot pun begitu.
Stimulus pemerintah, seperti diungkapkan Andre
Rahardian, bisa diberikan pada maskapai untuk menurunkan biaya operasional dan
mempertahankan industri penerbangan nasional.
Jika pemerintah merasa kerepotan untuk
mengurusi bisnis penerbangan nasional ini, bisa menggandeng para profesional
independen di bidang penerbangan untuk mengurusnya.