WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan nasional.
Menurutnya, penerapan teknologi tidak hanya bertujuan meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga harus mampu menjaga kualitas putusan hakim agar tetap objektif, transparan, dan terbebas dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi Layanan Peradilan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/5/2026), Nasir memberikan apresiasi terhadap langkah modernisasi digital yang selama ini dilakukan Mahkamah Agung.
Ia menilai transformasi digital menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih terbuka, efisien, serta terintegrasi.
“Karena teknologi informasi yang diaplikasikan itu diharapkan bisa mewujudkan sistem peradilan yang modern, terintegrasi, aman, transparan, dan juga berorientasi kepada kebutuhan masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Nasir dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi dan Konstitusi
RDPU tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), hingga penguatan sistem pengawasan di lingkungan peradilan.
Dalam forum itu, Nasir menegaskan bahwa digitalisasi di sektor hukum harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas substansi putusan hakim, termasuk meminimalisasi potensi terjadinya putusan yang bersifat transaksional.
“Saya ingin memastikan apakah teknologi informasi yang diterapkan oleh Mahkamah Agung bisa memberikan dukungan sepenuhnya terkait dengan kualitas keputusan para Hakim Agung dan mencegah hadirnya putusan-putusan yang transaksional. Apakah penerapan teknologi ini bisa menjangkau ke arah itu, membantu Hakim Agung agar putusan-putusan mereka itu berkualitas,” tegasnya.
Politikus tersebut menjelaskan bahwa kualitas putusan hakim tidak cukup hanya memenuhi aspek formal hukum semata.
Menurut dia, putusan yang baik juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat luas.
“Berkualitas tentu saja banyak definisinya. Nah tapi berkualitas itu paling tidak mendekati rasa keadilan masyarakat. Apakah sudah sampai ke situ dan kemudian bisa mencegah terjadinya atau katakanlah putusan-putusan yang transaksional. Kan itu harapan kita seperti itu,” lanjut legislator tersebut.
Selain membahas kualitas putusan, Nasir juga mempertanyakan sejauh mana pemanfaatan teknologi informasi mampu memperkuat tugas dan fungsi kesekretariatan Mahkamah Agung.
Ia menilai digitalisasi seharusnya dapat mendukung percepatan pelayanan administrasi, pengelolaan sumber daya manusia, hingga pelaksanaan reformasi birokrasi di lembaga peradilan.
“Kemudian adalah apakah misalnya teknologi yang sudah diterapkan tadi itu bisa kemudian menunjang dan mempercepat tugas pokok dan fungsi daripada Sekretaris Mahkamah Agung itu sendiri. Ya bagaimana misalnya manajemen sumber daya manusia, bagaimana pembinaan, bagaimana pelayanan, bagaimana koordinasi teknis misalnya. Dan bagaimana fungsi administrasi umum, perencanaan dan penganggaran dan bagaimana melakukan reformasi birokrasi terkait dengan teknologi informasi yang hari ini dilakukan itu,” ujarnya.
Menurut Nasir, penerapan sistem digital yang efektif akan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan dukungan teknologi yang optimal, ia berharap proses penanganan perkara hingga pengawasan internal di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]