“Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pendekatan penertiban kawasan hutan bukan hanya berorientasi pada aspek pidana, melainkan lebih mengedepankan penguasaan kembali lahan hutan oleh negara.
Baca Juga:
China Berhasil Buat Hutan Buatan, Sulap Lahan Tandus 76 Ribu Hektar Jadi Balantara
Menurutnya, para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.
“Apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Febrie.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi para pelaku usaha agar lebih taat hukum.
Baca Juga:
PRI Bumi Laporkan Dugaan Penguasaan Ilegal 674 Hektar Hutan Negara oleh Ahin ke Kejagung
Keberhasilan kebijakan ini akan memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.
Sebaliknya, jika ada yang melawan, konsekuensinya adalah tindakan hukum yang lebih keras.
Dengan dukungan lintas lembaga, penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH menegaskan komitmen negara dalam mengembalikan hak rakyat atas sumber daya alam, sekaligus menyampaikan pesan tegas bahwa hutan dan kekayaan alam Indonesia tidak boleh lagi dikuasai secara ilegal.