WahanaNews.co | Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo hamil di luar nikah. Mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo menyebutkan, anak-anak melakukan hubungan suami istri karena pengaruh pergaulan dan media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan.
Baca Juga:
BPBD Ponorogo Pasang Alat Pendeteksi Longsor di Wilayah Rawan Pergeseran Tanah
"Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial," kata Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi, baru-baru ini.
Tercatat, sebanyak 191 pemohon mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Ponorogo pada tahun 2022. Sementara setahun sebelumnya, pada 2021, jumlahnya mencapai 266 pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyatakan jika pihaknya gagal dalam mengedukasi anak-anak.
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
"Dari hal tersebut, kita tahu bahwa kita telah gagal dalam mendidik anak-anak kita dengan akhlak dan budi pekerti yang baik," ujarnya, Jumat (13/1/2023).
Meski demikian, kata Anwar masalah tersebut tidak bisa diberatkan kepada pihak sekolah dan orangtua saja. Namun, ini menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.
"Karena selama ini kita lihat semua kita hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja dan abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus kita tanamkan dengan baik kepada anak-anak kita," tegasnya.