WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan nilai ambang batas bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.
Baca Juga:
Tingkatkan Passing Grade Seleksi CPNS/PPPK 2024, Ini Penjelasan Kemenpan RB
Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 untuk guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 untun non-guru.
Perlu diketahui, materi yang diujikan pada pengadaan PPPK, baik guru maupun non-guru, akan berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I dilaksanakan mulai 13-17 September 2021.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Integrasi Layanan Digital Nasional
Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan, ada tiga seleksi atau tahapan untuk tes CPNS, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Sementara PPPK hanya ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujarnya, sebagaimana dalam Siaran Pers Virtual bertajuk Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumat (3/9/2021).
Adapun Seleksi Kompetensi terdiri dari materi: