WahanaNews.co | Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat respons dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Dua ormas Islam terbesar di Indonesia itu menyambut baik edaran tentang penggunaan pengeras suara atau sepiker di masjid dan musala.
Baca Juga:
Izin Tambang Jokowi, Ditolak Keras Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu.
"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujar Dadang dalam keterangan resminya dikutip Selasa (22/2).
Dadang bahkan meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak.
Baca Juga:
'Jatah' IUPK Tambang dari Jokowi Diterima Muhammadiyah, Ini Kata Kementerian ESDM
Ia juga mengungkapkan selama ini masjid di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaan pengeras suara. Penggunaan pengeras suara keluar masjid, kata Dadang, hanya digunakan ketika azan saja.
"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu," ucap dia.
Senada, Ketua Tanfidziyah PBNU Ahmad Fahrurrozi menilai pemakaian sepiker masjid perlu dibatasi oleh kearifan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Namun Ia berharap jangan jangan sampai aturan itu menghilangkan inti syiar agama.