WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus hukum yang melibatkan PT Investree Radika Jaya (Investree) kini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai salah satu skandal terbesar di sektor fintech lending nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masyarakat mengalami kerugian hingga Rp2,7 triliun akibat dugaan praktik pengelolaan dana yang tidak sah serta aktivitas penghimpunan dana tanpa izin.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Izinkan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya
Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, akhirnya berhasil ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional melalui red notice.
Penangkapan dilakukan berkat kerja sama OJK dengan aparat kepolisian.
Adrian diduga kuat terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dan menyalahgunakan dana tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati investor maupun pengguna jasa.
Baca Juga:
OJK Respons Soal Permintaan Penutupan Dua Bank
Dalam konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025), Adrian sempat dihadirkan ke depan awak media dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Usai ditampilkan, ia segera digiring kembali oleh petugas. Sementara itu, OJK menjelaskan perkembangan kasus di hadapan publik.
"Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan Direktur PT Investree Radika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK," ujar Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, Yuliana, dikutip, Senin (29/9/2025).