WahanaNews.co | Seorang oknum guru SD Negeri berinisial DR (56) yang diduga mencabuli lima siswanya yang masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polisi Resort (Polres) Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna membeberkan kronologis kejadian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah, lalu korban di panggil oleh pelaku ke ruang guru.
Baca Juga:
Seorang Guru di Trenggalek Cabuli 5 Siswanya di Perpustakaan Sekolah
Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku. Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.
Setelah sampai di lokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas. Dan disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya. Lalu ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan," kata Teddy , Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Tersangka Atas Kasus Pencabulan Oknum Guru di Kota Bogor
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D, korbannya ada empat siswa. Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.
"Pelaku ditangkap di Kampung Negeri Sungkai tidak melakukan perlawanan," bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku, ia mengaku telah mencabuli korban lain yakni AW dan MO pada hari Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin 3 oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari kejadian Itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar .
"Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS," pungkasnya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [rsy]