Sementara, pengacara BG memanipulasi uang sebesar Rp6 miliar untuk dibagi dua dengan Azam. Artinya, Azam diduga menerima Rp3 miliar dari BG.
Sehingga, Azam mendapatkan Rp11,5 miliar. Uang yang diterimanya lalu ditransfer ke salah satu pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi: Bangun Rumah Sakit Adhyaksa
"Dan oleh saudara AZ uang ini sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk di rekening istri," ungkap Patris.
"Ditemukan juga fakta bahwa uang yang didapat oleh JPU AZ ini juga mengalir ke beberapa oknum jaksa yang sekarang sedang ditelusuri penyidik untuk membuktikan keterangan-keterangan itu," tambahnya.
Terhadap Azam saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Pemeriksaan Penyidik: Kasus Korupsi Pajak Daerah, Pejabat dan THL Terlibat
Kemudian BG dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara OS masih belum dijerat sebagai tersangka karena masih mangkir pemeriksaan. Ia pun diimbau untuk hadir.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.