WanahaNews.co | Oknum jaksa yang diduga mencabuli anak lelaki di bawah umur berusia 16 tahun, tidak akan mendapatkan toleransi dan perlindungan, hal tersebut diungkapakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Pelaku AH ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Tersangka Pria Difabel Belum Lengkap
"Kami tidak akan memberikan toleransi apalagi perlindungan kepada jaksa yang melanggar hukum," katanya.
Mia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu kepada Polres Jombang.
Saat ini, AH sudah dinonaktifkan dari jabatan tersebut agar proses hukum berjalan profesional.
Baca Juga:
Jaksa Agung Lantik Jampidmil dan Kajati DKI Jakarta
"Jika nanti terbukti dan memiliki kekuatan hukum, bisa jadi akan diberhentikan dari korps kejaksaan," jelasnya.
AH ditangkap tim Polres Jombang di sebuah hotel pada Kamis (18/8/2022) dini hari.
Dia didugaan melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.