WanahaNews.co | Oknum jaksa yang diduga mencabuli anak lelaki di bawah umur berusia 16 tahun, tidak akan mendapatkan toleransi dan perlindungan, hal tersebut diungkapakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Pelaku AH ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Aksi Kajati Harli Siregar dan Istri Turun ke Jalan, Bagi-bagi Takjil ke Pengendara
"Kami tidak akan memberikan toleransi apalagi perlindungan kepada jaksa yang melanggar hukum," katanya.
Mia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu kepada Polres Jombang.
Saat ini, AH sudah dinonaktifkan dari jabatan tersebut agar proses hukum berjalan profesional.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi 73 Pejabat, di Antaranya 17 Kajati
"Jika nanti terbukti dan memiliki kekuatan hukum, bisa jadi akan diberhentikan dari korps kejaksaan," jelasnya.
AH ditangkap tim Polres Jombang di sebuah hotel pada Kamis (18/8/2022) dini hari.
Dia didugaan melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.