WahanaNews.co | Imbas dari video pemerasan yang dilakukan pegawai Satpol PP itu viral di media sosial, Pegawai Satpol PP yang melakukan pemerasan terhadap pengamen angklung di Bandarlampung dipecat.
"Ya benar, oknum yang ada di video viral pungutan liar itu salah satu anggota Satpol PP Bandarlampung dan sudah kami lakukan pemecatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga:
Satpol PP Deli Serdang Tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL)di sekitaran Kecamatan Batang Kuis
Dia menambahkan, saat mengetahui adanya video viral terkait pemerasan tersebut, pihaknya langsung mencari tahu oknum. "Sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mengaku tindakan itu didasari oleh keinginan pribadi dan tak ada yang memerintahnya," kata dia.
Usai mendapatkan hasil dari keterangan dari oknum Satpol PP tersebut, kata Ahmad, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengkonfirmasi ke pimpinan dan Inspektorat.
"Kami langsung konfirmasi ke Inspektorat dan Wali Kota. Kemudian yang bersangkutan kami buatkan surat pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan," kata dia.
Baca Juga:
Terbukti Jual Es Krim Mengandung Alkohol, Pemilik Cuma Didenda Rp300 Ribu
Ahmad bahkan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya.
"Saya pribadi atas nama Plt Kepala Satpol PP Bandarlampung meminta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum Satpol PP tersebut dan memastikan bahwa ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kota ini," kata dia. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.