WahanaNews.co | Ombudsman RI memastikan akan terus mengawasi Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, akan segera menindak posko THR yang ditemukan tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Baca Juga:
Ombudsman Sumbar Minta Sekolah Tidak Gelar Perpisahan Kelas XII Secara Berlebihan
“Ombudsman akan segera menindak posko THR yang ditemukan tidak menjalankan fungsi konsultasi, merespons pengaduan, ataupun melakukan pengawasan secara proaktif kepada perusahaan,” ucap Robert saat berbincang, Minggu (24/4/2022).
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Posko THR untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan dari sisi jumlah, termasuk pelanggaran, dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ditentukan.
Ombudsman juga merekomendasikan kepada Kemnaker untuk membuat mekanisme pengendalian dan pengawasan Posko THR yang terintegrasi.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Siap Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo
Selanjutnya, terkait dengan pelayanan di Posko THR yang diterima masyarakat, pihaknya juga membuka diri dalam menerima pengaduan dari masyarakat dan aduan tersebut akan ditindaklanjuti. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.