WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menyampaikan, jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin tidak akan menyegel maupun menyita aset Pertamina.
Emma juga memaparkan, bahwa jaminan tersebut merupakan hasil dari konsultasi antara Pertamina dengan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Baca Juga:
Pencegahan Korupsi Dana Desa: Senator Boy Latuconsina Usulkan Pendekatan Persuasif dan Pendampingan Langsung
Oleh sebab itu, Emma memastikan jika pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
“Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset (Pertamina) yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi,” ujarnya dikutip dari republika.co.id, Rabu (5/3/2025) malam.
Jaminan tersebut juga, lanjut Emma, merupakan dukungan kuat dari Kejaksaan Agung kepada Pertamina untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan ketahanan energi nasional.
Baca Juga:
Isu Keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam Kasus Pertamina Dibantah Kejagung
“Itu sangat solid dinyatakan dukungannya dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Dukungan tersebut pula yang lantas memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Dukungan dari para pemangku kepentingan terhadap Pertamina pun tidak terganggu.
“Support dari para lenders dan stakeholders tidak terganggu karena melihat dukungan dari pemerintah tetap utuh,” ucapnya.