“Ini kan soal pembahasan terkait dengan bonus demografi dan jadi angka itu sedang dimatangkan lintas kementerian, termasuk kesiapan suplai dari SMK dan kebutuhan negara-negara tujuan. Nanti setelah semua siap, tentu akan diumumkan,” kata Christina Aryani.
Di sisi lain, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pemerintah sedang menyesuaikan struktur kelembagaan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga:
Tak Cukup Infrastruktur, MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Pemerintah Cetak SDM Lewat SMK Pengolahan Sampah dan Energi
Penyesuaian ini dilakukan agar penyelenggaraan pendidikan vokasi dan penyiapan tenaga kerja, termasuk tenaga migran, dapat berjalan lebih efektif dan saling terhubung.
“Yang pertama tentang kelembagaan di dalam Perpres, jadi ada nomenklatur-nomenklatur yang harus kami sesuaikan. Misalnya di dalam Perpres itu disebutkan Mendikbud, sementara pada saat ini kan ada Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek,” ujar Pratikno.
Pratikno menyebutkan bahwa harmonisasi regulasi tersebut sangat penting agar seluruh kementerian berada dalam satu kerangka koordinasi yang jelas, sehingga penyediaan tenaga kerja kompeten, termasuk calon pekerja migran Indonesia, dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terstruktur.
Baca Juga:
Abdul Mu’ti: SMK Adalah Kunci Cetak SDM Unggul Indonesia
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.