WahanaNews.co |
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa segala macam isu
perpajakan, seperti soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak
sembako dan sekolah, serta lainnya, bakal dibahas dalam Rapat Paripurna bersama
DPR RI.
"Jadi ini adalah proses
legislasi yang proper selama ini, yang diatur oleh peraturan perundangundangan.
Pemerintah dalam hal ini bapak presiden menulis surat presiden untuk
disampaikan ke DPR dan nanti akan dibacakan di paripurna dan kemudian kita akan
membuat rapat kerja dengan siapa yang ditunjuk oleh pimpinan DPR untuk
pembahasan ini," tutur Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN KiTa secara virtual, Senin
(21/6/2021).
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Adapun pembahasan soal isu
perpajakan tersebut tercantum dalam Revisi Kelima Undang Undang (UU) Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU KUP.
Pembahasan RUU KUP dengan DPR
RI merupakan jawaban atas segenap anggapan yang menuding pemerintah tidak
transparan dalam merevisi undang-undang tersebut.
"Di dalam pembahasan ini
akan ada banyak hal yang selama ini dibahas dan disampaikan oleh berbagai pihak
mengenai pajak. Nanti bisa kita juga olah bersama-sama dengan pembahasan
bersama DPR sehingga sangat tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa ini
seolah-olah tidak transparan dan tidak mengikuti proses terbuka," papar
Sri Mulyani.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
DPR RI sendiri telah menerima
Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait RUU
KUP.
RUU KUP yang diusulkan
pemerintah ke DPR itu juga mencakup usulan pengenaan pajak pertambahan nilai
(PPN) sembako dan jasa pendidikan atau sekolah.
Hal itu diungkapkan oleh
Anggota Komisi XI, Fauzi Amro, dari fraksi NasDem.
Fauzi mengatakan, Surpres itu
telah diterima oleh pimpinan DPR, dan telah masuk Badan Musyawarah (Bamus).
"Surat Presiden KUP
biasanya mekanismenya ke Pimpinan DPR, Bamus, Paripurna, lalu ke komisi teknis.
Kemarin hari Kamis, Bamus rapat, pertama menghadirkan beberapa Surat Presiden
yang masuk. Salah satu yang masuk adalah tentang RUU KUP dan RUU HKPD,"
kata Fauzi, dalam webinar PPI bertajuk Pajak
Sembako Dekrit atau Intrik?, Jumat (18/6/2021).
Fauzi mengatakan, RUU KUP itu
akan dibahas pada rapat paripurna DPR RI pada Selasa (22/6/2021) esok.
Nantinya, paripurna akan
memutuskan bahwa RUU tersebut akan dibahas di Komisi XI DPR RI, sebelum nanti
ada keputusan apakah akan disahkan atau tidak.
"Nah surat sudah
dibahas, kemungkinan Selasa kita akan paripurna dan menetapkan 2 RUU, KUP dan
HKPD itu masuk di Komisi XI. Itu posisi terakhir Surpres RUU KUP," ungkap
Fauzi. [dhn]