"Penyusunan instrumen TWK sudah melalui prosedur
psikologi yang ketat dan panjang sejak 2012, sehingga TWK sudah sesuai dengan
kaidah psikometri dan memiliki tingkat validitas yang baik," ucap dia.
Jokowi Diminta Tak Terjebak dengan Permintaan Koalisi Guru
Besar Soal Pengaktifkan Kembali 75 Pegawai KPK
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Namun, menurut dia, bila publik merasa janggal akan hasil
TWK tersebut maka BKN perlu membuktikan secara ilmiah termasuk detail mekanisme
penyelenggaraan tes itu.
Pakar aliansi kebangsaan Yudi Latief menambahkan bahwa TWK
memang perlu diterapkan dalam mekanisme tes alih status pegawai menjadi ASN.
Ia menyampaikan bagaimana Pancasila menjadi satu keutuhan
yang pelaksanaannya harus dipaksa kepada ASN oleh negara. Hal itu bertujuan
agar moral anak bangsa tetap terjaga untuk NKRI.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Pancasila merupakan civil religion atau agama publik.
Penafsiran-nya harus dilakukan oleh negara dan pelaksanaannya harus dipaksa
oleh negara. Masyarakat tetap bisa menafsirkan Pancasila namun harus tetap
dalam bingkainya," katanya.
Lebih jauh, tentunya akan ada konsekuensi tertentu ketika
warga negara tidak seiring dengan Pancasila. Negara perlu mengupayakan
bagaimana moral publik itu dilaksanakan secara sukarela sehingga tidak terpaksa
dan menjadi suatu kebutuhan.
"Begitu pula bagaimana kita harus berkolaborasi sebagai
anak bangsa dan warga negara dalam menjaga keutuhan NKRI agar tidak terjadi
disintegrasi bangsa," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.