WahanaNews.co | Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023-2024 sebesar 10%.
Keputusan kenaikan cukai ini memicu penolakan dari sejumlah pihak, termasuk konsumen yang tergabung dalam Pakta Konsumen.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan PT. Jasa Raharja Dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi Pakta Konsumen, kebijakan kenaikan CHT seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri hasil tembakau (IHT), termasuk konsumen.
Ketua Advokasi Pakta Konsumen Ary Fatanen menekankan bahwa konsumen sebagai end user selama ini menanggung cukai yang harus dibayarkan saat membeli rokok.
Kontribusi perokok pada penerimaan sudah jelas. Kenaikan cukai akan mempengaruhi pola konsumsi konsumen yang mencari produk tembakau dengan harga lebih terjangkau akibat penurunan daya beli.
Baca Juga:
Operasi Gabungan Bea Cukai Indonesia-Malaysia dalam Menyelamatkan Perbatasan dari Ancaman Narkoba
"Kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi tidak serta merta menjamin penurunan prevalensi perokok. Perokok bisa saja memilih rokok ilegal yang tidak bayar cukai. Jadi malah tidak efektif," ujar Ary dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, kenaikan cukai, terutama kenaikan yang eksesif, akan menambah polemik baru di ekosistem industri hasil tembakau.
Hal ini juga akan berdampak pada pedagang, seperti penurunan omzet yang sebagian besarnya berasal dari penjualan rokok.