WahanaNews.co |
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia (SPEE FSPMI) menanggapi pernyataan PT PLN (Persero) mengenai
THR pekerja yang merupakan tanggung jawab vendor
(agen outsourcing).
Menurut Ketua Umum SPEE FSPMI, Abdul Bais,
pangkal persoalan permasalahan pengupahan di perusahaan vendor itu berawal dari Peraturan Direksi (Perdir) PLN sendiri, yang
menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan
tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap, sehingga secara total nilai THR
terpangkas Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Sukses Dukung Kelancaran Arus Mudik Idulfitri 1446 H, PLN Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU Hampir 5 Kali Lipat
"Karena bukan lagi tunjangan tetap, kedua
tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam perhitungan pembayaran THR. Itulah
sebabnya THR buruh outsourcing PLN
tahun 2021 per orangnya berkurang Rp 300.000 sampai Rp 1,5 juta dari tahun
sebelumnya," kata Abdul Bais, melalui siaran pers, Sabtu (12/6/2021) lalu.
Abdul Bais mengungkapkan, serikat pekerja sudah
mengajukan perundingan biparti dengan vendor
PLN.
Namun, vendor
menjawab, masalah pengupahan merupakan wewenang dari PLN.
Baca Juga:
Cegah Pemadaman di Wilayah Vital, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Atur Pembatasan Bangunan di Areal Konstruksi PLN
Atas hal itu, ia meminta agar PLN tidak cuci
tangan dan berlindung di balik vendor
terkait permasalahan tersebut.
"Buruh merasa di-pimpong. Baik PLN maupun vendor
tidak ada yang bertanggungjawab. Kalau dibilang kami bukan karyawan PLN dan
harus menagih ke perusahaan vendor,
lalu mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut nilai THR kami
dikurangi?" tanya dia.
Ia mengungkapkan, selama ini, buruh outsourcing PLN berada di garda terdepan
untuk memastikan agar aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke
pelanggan.