Dengan adanya pemangkasan nilai THR, hal ini
tentunya sangat melukai rasa keadilan kaum buruh.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan, vendor hanya menerima succes
fee sebesar yang diberikan PLN sesuai kontrak kerjanya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sedangkan pemberian THR, gaji, dan
kesejahteraan lain adalah berdasarkan apa yang diberikan oleh PLN ke vendor.
"Direksi PLN tidak boleh melimpahkan
pertanggungjawaban terhadap kesejahteraan buruh outsourcing kepada vendor,"
kata Said Iqbal.
Sebelumnya, Vice President Public Relations PT
PLN (Persero), Arsyadani Ghana Akmalaputri, mengungkapkan, pembayaran THR
pekerja outsourcing merupakan ranah
hubungan industrial antara pekerja outsourcing
dengan perusahaan pekerja atau vendor.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Terkait permasalahan THR dan pengupahan
pekerja vendor, hal tersebut
merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero),"
kata Arsyadani kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Arsyadani mengatakan, pihaknya telah memenuhi
segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.