WahanaNews.co, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK (Pansel Capim dan Dewas KPK) resmi mengumumkan syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK. Pendaftaran akan dimulai pada 26 Juni.
Dilihat dari situs resmi Setneg, Jumat (7/6/2024), pengumuman soal syarat dan tata cara pendaftaran Capim KPK itu tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Berikut syarat lengkap dan tata cara pendaftaran Capim KPK:
A. Persyaratan
Pimpinan KPK
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
B. Tata Cara Pendaftaran
Pimpinan KPK:
a. Membuat akun pada laman apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat
pendaftaran dimulai);
b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman apel.setneg.go.id;
c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);
3) Kartu Tanda Penduduk;
4) NPWP;
5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
6) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;
7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit
Pemerintah;
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik:
10) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
11) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
12) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan
13) Makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi". Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.
Catatan:
Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari apel.setneg.go.id
d. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id