Karena itu, Pansus DPR RI berupaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif melalui pendekatan meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sejumlah terobosan strategis pun tengah disiapkan dalam RUU tersebut.
Baca Juga:
Jamaah Haji Kloter 29 KJT Sumedang Harapkan Haji Mabrur Usai Lontar Jumrah Aqabah
Di antaranya adalah pengenalan mekanisme pencatatan yang bertujuan mempercepat proses perlindungan desain industri secara lebih efisien dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para inovator.
Selain itu, terdapat pula usulan agar hak desain industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia atau jaminan utang.
Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan nilai ekonomis kekayaan intelektual, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif, peneliti, hingga startup berbasis inovasi di Indonesia.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.