WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI, Achmad menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri diarahkan untuk mendorong transformasi hasil riset akademik menjadi produk bernilai ekonomi.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu membangun budaya penghargaan terhadap kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga:
Jamaah Haji Kloter 29 KJT Sumedang Harapkan Haji Mabrur Usai Lontar Jumrah Aqabah
Ia menilai selama ini banyak hasil penelitian dari kalangan akademisi yang berhenti pada tahap publikasi ilmiah tanpa memiliki kelanjutan ke sektor industri maupun bisnis.
Padahal, hasil riset yang inovatif memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk komersial yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kalau selama ini hasil riset sebatas publikasi kan di situ saja kan. Sekarang ini, dari riset penelitian, publikasi, ke bisnis. Berarti undang-undang ini akan memotivasi di perguruan tinggi, akademisi untuk lebih ke kekayaan intelektual itu dihargai,” tegas Achmad dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Menurut Achmad, revisi regulasi ini tidak hanya berorientasi pada aspek administratif seperti pencatatan desain industri semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya dan inovasi, ia optimistis akan tercipta lebih banyak peluang usaha baru yang berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja.
Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menilai bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu strategi untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan.