Sebab, inovasi yang berhasil dikomersialisasikan akan membuka ruang usaha baru sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Lebih lanjut, Achmad juga mengapresiasi tingginya produktivitas institusi pendidikan tinggi di Indonesia dalam menghasilkan inovasi dan produk kreatif.
Baca Juga:
Jamaah Haji Kloter 29 KJT Sumedang Harapkan Haji Mabrur Usai Lontar Jumrah Aqabah
Ia mencontohkan adanya perguruan tinggi yang mampu menghasilkan ratusan produk inovatif setiap bulan.
“Salah satunya di Indonesia, akademi ini, apalagi tadi (disampaikan) satu bulan itu produknya 400 ya. Ini bahkandari sini mungkin sudah ada berapa itu. Nah ini luar biasa sekali. Jadi ini lebih kepada penciptaan lapangan kerja, bermuara kepada pengurangan kemiskinan,” tambah Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 tentang Desain Industri dinilai mendesak dilakukan karena regulasi yang berlaku saat ini dianggap belum mampu menjawab tantangan perkembangan industri kreatif dan inovasi berbasis teknologi.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Dalam praktiknya, pemegang hak desain industri masih kerap menghadapi proses hukum yang panjang serta biaya besar ketika terjadi sengketa di pengadilan.
Selain itu, mekanisme pendaftaran desain industri yang berlaku saat ini juga dinilai masih memiliki sejumlah celah, termasuk potensi adanya pendaftaran desain yang dilakukan dengan itikad tidak baik.
Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan para inovator asli dan menghambat iklim inovasi nasional.