WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bergerak cepat melakukan percepatan penataan kawasan permukiman yang terdampak kebakaran di Desa Kalimango, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana sekaligus peningkatan kualitas hunian masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Relokasi Warga Bantaran Rel, Targetkan 800 Unit Hunian Baru
Berdasarkan data sementara yang dihimpun di lapangan, tercatat sebanyak 30 unit rumah terdampak dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 21 rumah dilaporkan hangus terbakar, sementara sisanya mengalami kerusakan dengan tingkat yang bervariasi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terintegrasi.
Baca Juga:
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap
Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menyampaikan bahwa penataan kawasan tidak hanya difokuskan pada upaya pemulihan pascabencana semata, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata, aman, dan memiliki ketahanan terhadap risiko bencana di masa mendatang.
“Penataan ini tidak hanya untuk pemulihan, tetapi juga untuk memastikan kawasan ini menjadi contoh penataan permukiman yang lebih baik ke depan,” ujar Fahri Hamzah saat meninjau lokasi di Balai Desa Kalimango, Jumat (3/4/2026).
Ia juga menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat, terutama bagi warga yang terdampak bencana.
“Negara harus hadir dalam menyediakan perumahan yang layak dan berstandar. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk membenahi sistem perumahan secara menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terulang akibat tata permukiman yang tidak terencana,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kementerian PKP memastikan bahwa pembangunan kembali kawasan dilakukan secara terpadu dan tidak bersifat parsial.
Penataan akan mengacu pada standar teknis yang jelas, guna meminimalkan potensi risiko bencana serupa di masa mendatang.
Upaya penataan kawasan tersebut meliputi pembenahan sistem kelistrikan yang lebih aman, penyediaan akses air bersih yang memadai, hingga pengaturan tata ruang kawasan yang lebih tertib dan terencana sebagai bagian dari langkah mitigasi bencana.
Dalam aspek pembangunan hunian, pemerintah menetapkan bahwa rumah yang dibangun harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni rumah layak huni dengan standar minimal tipe 36.
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, serta kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kami memastikan setiap rumah yang dibangun memenuhi standar kelayakan, sehingga masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.
Untuk mempercepat realisasi pembangunan, Kementerian PKP juga menjalin koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah setempat.
Desain penataan kawasan ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu agar proses pembangunan fisik dapat segera dimulai, didukung oleh ketersediaan anggaran yang telah disiapkan.
Pemerintah pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dan mendukung proses penataan yang sedang berlangsung.
Dengan penataan yang baik, kawasan ini diharapkan tidak hanya pulih dari dampak bencana, tetapi juga dapat menjadi percontohan dalam pembangunan permukiman yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan di masa depan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]