WahanaNews.co | Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak
pertambahan nilai (PPN) pada sembako murah. PPN akan dikenakan pada sembako
premium atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Adapun rencana pengenaan PPN Sembako itu tertuang dalam
revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Poinnya kami tidak memungut PPN sembako, kita tidak
memungut. Apakah dalam RUU KUP ada? Untuk yang itu (sembako untuk kebutuhan
rakyat banyak) tidak dipungut, itu aja and very clear," tegas Menkeu dalam
rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/6).
Sri Mulyani juga menjelaskan, saat ini telah muncul beragam
produk dengan harga jual tinggi, namun dinamakan sembako sama seperti kebutuhan
pokok beras dan daging sapi bagi rakyat banyak. Ia mencontohkan, barang premium
seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu yang dikonsumsi kelas
menengah atas, yang saat ini dikecualikan dari PPN.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
"Kalau dilihat harganya Rp 10.000 per kg sampai Rp
200.000 per kg (beras), ini bisa sama-sama klaim sembako. Ini fenomena
munculnya produk-produknya very high end, tapi produknya sama-sama beras,
sama-sama daging sapi, tapi ada yang wagyu, kobe, yang per kg bisa Rp 3 juta
atau Rp 5 juta. Tapi ada daging yang dikonsumsi masyarakat Rp 90 ribu per kg.
Jadi bumi-langit," jelasnya.
Untuk itu, perluasan objek PPN pada dasarnya
mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak para
wajib pajak atas barang/jasa yang dikonsumsi. Sementara untuk sembako murah
akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah. Sehingga sama
sekali tidak dipungut pajak.
"Kalau dia menjadi objek bisa dipajaki, tapi dibebaskan
pajaknya. DTP (ditanggung pemerintah), bisa tarif 0, versus yang tarifnya lebih
tinggi. Itu disampaikan di dalam PPN bisa multitarif," terangnya.