WahanaNews.co | Pemerintah daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bener Meriah Ir. Nurisman untuk kesekian kalinya menjelaskan tentang bagai mana seorang petani untuk mendapatkan jenis pupuk bersubsidi.
“Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, ada syaratnya yang harus dipenuhi, yakni luas lahan garapan maksimal 2 hektar per musim dan harus tergabung dalam kelompok tani dan harus terdaftar, tidak boleh secara personal,” kata Ir. Nurisman, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Upayakan Pencegahan Korupsi Kesehatan Lewat Sosialisasi dan Optimalisasi Kejaksaan
Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani harus mengikuti regulasi yang ada, keinginan para petani untuk dapat memperolehnya, terlebih dahulu harus disampaikan melalui Kelompok Tani dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan komoditi.
“Syarat petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah, luas Lahan Garapan Maksimal 2 Ha, tergabung dalam Kelompok Tani yang sudah terdaftar dalam Simluhtan Kementerian Pertanian, dan Terdaftar dalam Sistem e-RDKK Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi, dan telah terinput kedalam e-RDKK,” papar Ir. Nurisman.
Sementara untuk pengawasan Ir. Nurisman mengungkapkan, berdasarkan Kepmentan No. 142/kpts/ot.050/2/2016 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, dan MoU Depdag, Depperin, Deptan dan Kemeneg BUMN dengan Kepolisian Negara dan Kejagung tentang pelaksanaan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Pertumbuhan Kredit Perbankan di Kaltara Agustus 2024: Naik 12,43%
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengawasan pupuk bersubsidi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait, yaitu, kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan, ada beberapa faktor tentang permasalahan Pupuk bersudsidi di Kabupaten Bener Meriah.
Yakni, 1). Alokasi Pupuk Bersubsidi jauh di bawah RDKK yang diusulkan, hanya memenuhi 30% dari seluruh kebutuhan kelompok tani, 2). Petani yang tidak masuk kelompok tani tidak mempunyai alokasi pupuk bersubsidi, 3). Kios pengecer dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tidak berpedoman kepada RDKK, 4). Masih ada kios pengecer belum tertib administrasi, dan 5). Sebagian anggota kelompok tani tidak melakukan penebusan ke kios pengecer pada saat pupuk subsidi sudah tersedia, dengan alasan belum waktunya musim tanam.