Sedangkan pada musim tanam seluruh anggota kelompok tani meminta penyaluran, Kadistan dan Tanaman Pangan menuturkan.
“Berdasarkan Permentan No.10 /2022, tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dimana dalam PP tersebut, Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi 9 Komoditas Pangan Pokok dan Strategis yaitu, Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kopi dan Kakao," sebutnya.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Upayakan Pencegahan Korupsi Kesehatan Lewat Sosialisasi dan Optimalisasi Kejaksaan
Sejak Tanggal 06 Juli 2022, dari 5 Jenis Pupuk Bersubsidi Tinggal 2 Jenis Saja, yaitu, 1). UREA, Harga Eceran tertinggi (HET) Rp. 2.250 / Kg 2. NPK, HET)Rp. 2.300 / Kg, Pemkab Bener Meriah melalui Distan dan tanaman Pangan sudah mengusulan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi pada tahun Tahun 2022 lengkap dengan data.
Seperti, jumlah Petani 28. 294 Orang dengan Luas Tanam : 52.382 Hektar, kemudian jenis pupuk yang diusulkan yaitu sebanyak, UREA, 4.496 Ton, SP36 4.132 ton, ZA 3.391 Ton, NPK 24.673 Ton .
Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2022, 1). UREA 2.708 Ton, 2). SP36 850 Ton, 3). ZA 3.350 Ton, dan 4). NPK 3.199 Ton , menurut data dan juga catatan dimana jumlah Alokasi untuk Bener Meriah Hanya 30% dari Jumlah Usulan Realisasi Serapan Pupuk Bersubsidi sampai dengan 30 Juni 2022.
Baca Juga:
Pertumbuhan Kredit Perbankan di Kaltara Agustus 2024: Naik 12,43%
Yaitu, UREA 1.073 Ton, SP36 339 Ton, ZA 585 Ton, NPK 1.081 Ton sedangkan Sisa Alokasi Juli s/d Desember 2022 sebanayak, UREA 1.634 Ton dan NPK 2.117 Ton, beber Ir. Nurisman.
Beberapa waktu lalu, kita juga pernah menyampaikan, jadi mekanisme untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan penyalurannya mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Pedagang menjual pupuk subsidi ke petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani dan telah membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” tegasnya.