WahanaNews.co, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru dari jabatan Ketua PBNU periode 2022-2027.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 yang diterbitkan pada 15 November 2023.
Baca Juga:
Selama Persiapan Pilpres 2024 Prabowo Ungkap Peran Besar Jokowi
Tak hanya Nusron dan Nasyirul, PBNU turut memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU dan KH Subhan Makmun dari Rais PBNU.
"Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," bunyi keterangan yang dikutip di laman resmi NU.
PBNU juga menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU. Kemudian, KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU kini berganti posisi sebagai A'wan PBNU. PBNU juga mengangkat Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
Baca Juga:
Kecam Pengakuan Mbah Benu Bisa Telepon Allah, PBNU: Memprihatinkan!
Terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 Tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M Tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi.
Melalui surat tersebut, PBNU juga mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sisa masa khidmah 2022-2027.
"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya," demikian bunyi poin kesembilan surat tersebut.