Dihubungi terpisah, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil rapat gabungan PBNU.
"Pertimbangannya untuk penyegaran dan penempatan pengurus ditempat yang tepat," kata Gus Ipul dilansir CNNIndonesia, Selasa (12/12/23).
Baca Juga:
Pemimpin PBNU Gus Yahya Dukung Prabowo-Gibran, Bentuk Satgas Kemaslahatan Umat
Sementara Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) mengungkapkan alasan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PBNU lantaran turut merangkap jabatan pengurus harian partai politik.
"Karena rangkap jabatan dengan pengurus harian partai politik," kata Gus Fahrur, Selasa (12/12/23).
Nusron Wahid masih berstatus sebagai Kepala Bappilu DPP Partai Golkar. Sementara Nasyirul menjabat Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.
Baca Juga:
Selama Persiapan Pilpres 2024 Prabowo Ungkap Peran Besar Jokowi
Gus Fahrur membenarkan bahwa ada aturan pengurus harian NU semua tingkatan dilarang merangkap jabatan dalam partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik. Baginya, langkah tersebut sebagai penegakan aturan.
"Ya. Ini penegakan disiplin aturan," kata dia.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.