Budi menjelaskan pihaknya secara bertahap akan mengurangi intervensi pemerintah dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat.
Setelah itu, Budi juga bakal mengeluarkan aturan tentang rapid test.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Nanti abis ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test, jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotik, yang penting ada QR code nya," ujar Budi.
Menurut Budi, nantinya warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tak akan mendapatkan warna hitam di aplikasi PeduliLindungi.
Namun Budi mendorong kesadaran warga tersebut untuk memakai masker sehingga tidak menulari orang lain.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
"Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin. Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker dong, supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," ujar Budi.
Secara terpisah, juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyampaikan aplikasi PeduliLindungi tetap dipakai meski PPKM telah dicabut. Dia memgatakan PeduliLindungi akan menjadi Citizen Health App.
"Nanti platform ini akan menjadi Citizen Health App. Di mana semua data medis pasien ada di dalamnya, di mana pun mereka memperoleh layanan kesehatannya," ujar Syahril. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.