WahanaNews.co | Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah bulan Juni 2021, tetap berhak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU sepanjang memenuhi persyaratan.
Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, Minggu (12/9/2021), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU meski sudah kena PHK.
Baca Juga:
Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata, Kemenaker Sebut Dibayar Senin Pekan Depan
Persyaratannya yakni:
Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id
Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta dengan target total penerima BSU 8,7 juta orang.
Pekerja atau buruh berhak mendapatkan Rp 500 ribu per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
Hingga kini BSU tahap I dan II disalurkan secara langsung kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening bank-bank Himbara.
Adapun untuk tahap III, IV, dan V, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara membukakan rekening secara kolektif karena mereka belum memiliki rekening Bank Himbara.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, program BSU diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa syarat ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima bantuan BSU dengan bantuan sosial lainnya.
"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," ujar Menaker Ida sebelumnya. [rin]