“Khusus untuk jabatan ahli utama, prosesnya menjadi dasar usulan kepada Presiden,” tambahnya.
Dalam aspek evaluasi kinerja, setiap pejabat fungsional diwajibkan menandatangani perjanjian kinerja yang berisi indikator serta target yang harus dicapai.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Rencana Prabowo Pangkas Potongan Ojol, Dinilai Lebih Berkeadilan
Evaluasi dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan keterlibatan aktif atasan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja pegawai.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Bayu Dwi Anggono, Inspektur Utama Setjen DPR RI Rusdi Hartono, serta sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV.
Adapun pejabat fungsional yang dilantik berasal dari berbagai bidang, antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan Madya, Analis Legislatif Ahli Madya, Analis SDM Ahli Muda, Analis APBN Ahli Muda dan Pertama, Perisalah Legislatif Ahli Muda, Perawat Ahli Muda, hingga Asisten Apoteker Mahir.
Baca Juga:
Sanimas Dinilai Jadi Bukti Nyata Peran Negara Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan DPR RI dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara lebih optimal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.