WahanaNews.co | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Namun kali ini terdapat beberapa pelonggaran kebijakan khususnya untuk anak di bawah 12 tahun.
Anak di bawah 12 tahun bisa masuk pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan yang ketat.
Baca Juga:
Centre Point Mall Tetap Berdiri Setelah Pembayaran Tunggakan
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meskipun kasus Covid-19 mengalami penurunan tetap pemerintah tidak melakukan pelonggaran secara drastis.
Untuk pekan ini, pemerintah akan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan.
"Kami tidak akan melakukan perubahan drastis karena masih banyak yang tidak kita ketahui mengenai varian delta ini. kami mohon masyarakat Indonesia mengerti," ujarnya dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Baca Juga:
Rumah Sakit hingga Mall Pertama di IKN Gelar Groundbreaking Bulan Ini
Uji coba anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal ini diujicoba di beberapa daerah dengan kategori level III dan II. Hal ini tentunya dengan pengawasan ketat orang tua.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang kami terapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY Yogyakarta dan Surabaya," jelasnya.
Selanjutnya, bagi zona hijau dan orange pemerintah memperbolehkan bioskop membuka layanan dengan kapasitas 50 persen. Terkhusus untuk level 3 dan 2 dengan kewajiban aplikasi PeduliLindungi.