WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) memperluas jangkauan pembatasan pembelian solar subsidi ke 13 kabupaten/kota mulai hani ini, Senin (6/2/2023). Pembatasan ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Mengutip situs MyPertamina, 13 kabupaten/kota tersebut yakni Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Kotawaringin Barat, dan Lamandau. Kemudian, Lebong, Muko Muko, Rejang Lebong, Seluma, Sukamara, dan Bengkulu.
Baca Juga:
Soal Pembatasan Pembelian BBM Pertalite di 17 Agustus 2024, Jokowi Angkat Suara
Pembatasan pembelian solar subsidi sudah dilakukan sejak 26 Desember 2022 di 71 kota/kabupaten, kemudian bertambah menjadi 131 kabupaten/kota per 26 Januari 2023. Lalu menjadi 180 kabupaten/kota per kabupaten/kota per 30 Januari dan menjadi 193 kabupaten/kota per 6 Februari 2023.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan pengisian BBM bersubsidi akan dibatasi kuotanya per hari.
Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari.
Baca Juga:
BPH Migas Siap Jalankan Pembatasan Pembelian BBM Pertalite
Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Dengan begitu, jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan aturan pembatasan BBM subsidi jenis solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah.