WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah berencana membuat aturan baru mengenai pembatasan penggunaan media sosial. Aturan soal pembatasan penggunaan media sosial ini sebelumnya juga sudah diterapkan di sejumlah negara untuk melindungi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap hal tersebut usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto membahas strategi pemerintah melindungi anak-anak di ruang digital.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Sinergi dan Aturan Baru untuk Dukung Inovasi Pengelolaan Sampah
Menurut Meutya ada kemungkinan pemerintah menyusun draf peraturan pemerintah terlebih dulu seiring mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos]," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1), melansir ANTARA.
Meutya menambahkan pemerintah juga akan melibatkan DPR untuk bersama-sama menentukan rumusan aturan yang tepat.
Baca Juga:
Wamendikdasmen Tegaskan Pentingnya Pembaruan UU Sisdiknas Usia 22 Tahun
"Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya.
Salah satu negara yang sudah menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial. Aturan tersebut membatasi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya.
Undang-undang ini juga memberikan sanksi tegas bagi perusahaan teknologi yang melanggar, berupa denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).