Selain itu, juga mengangkat harkat dan martabat OAP dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
“Sementara di ayat (3), pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam UU mengenai pemerintahan daerah,” kata Frans.
Baca Juga:
Pemerintah Sulteng Studi Analisis Kelayakan Daerah Otonom Baru Kabupaten
Menurut Frans, aturan tersebut merefleksikan pemerintah berusaha melakukan pemekaran provinsi lantaran beberapa argumentasi.
Pertama alasan ideologis sebagai ekses warisan sejarah integrasi Papua pada 1963, dan menyusul Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, serta diperparah berbagai pelanggaran HAM yang tak pernah tuntas diselesaikan.
“Oleh karena itu ayat (2) menjadikan patokan pemekaran wilayah Papua untuk kepentingan strategis nasional untuk mengurai berbagai persoalan dan konflik di Papua berkenan dengan percepatan pembangunan kesejahteraan,” kata Frans.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.