WahanaNews.co, Jakarta - Pengelolaan dan mitigasi bencana khususnya banjir di Indonesia memerlukan penyelarasan antara pengendalian struktural melalui penataan perilaku air, dan non struktural melalui penataan perilaku manusia.
Implementasi kebijakan tata ruang Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Zero Delta Q merupakan salah satu kunci pengendalian banjir yang akan diangkat dalam proses politik 10th World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.
Baca Juga:
Delegasi WWF Terpukau Saat Kunjungan Wisata di Bali
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen SDA PUPR) Bob Arthur Lombogia dalam Konferensi Pers FMB9 Road to 10th World Water Forum bertajuk "Atasi Banjir, Kurangi Risiko Bencana", Selasa (6/2/2024).
"Kebijakan Zero Delta Q dapat dijadikan suatu isu dalam proses politik World Water Forum 2024 bahwa ini perlu kita terapkan. Seandainya prinsip ini dilakukan oleh sebagian besar atau seluruh wilayah Indonesia, maka tampungan-tampungan air yang kita dapatkan akan sangat besar dan apa yang kita harapkan dari mitigasi bencana dan pengendalian banjir dapat kita wujudkan," kata Bob dalam rilis yang diterima WahanaNews.co.
Adapun yang dimaksud dengan kebijakan Zero Delta Q berdasarkan PP 13/2017 yaitu keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Baca Juga:
Penutup Rangkaian World Water Forum ke-10 Fieldtrip Ubud, Tabanan hingga Karangasem
Kebijakan ini ditetapkan sebagai persyaratan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dalam suatu DAS. Misalnya, dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin pemanfaatan ruang lainnya.
"Implementasi dari kebijakan Zero Delta Q tidak mungkin berjalan sendiri. Kita harus lakukan secara bersama-sama karena sebagian besar penerapan kebijakan ini ada di wilayah pemerintah daerah. Diperlukan dukungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk terhadap pemanfaatan lahan pada suatu DAS untuk pertanian dan kegiatan masyarakat lainnya," ujar dia.
Lebih lanjut Bob menjelaskan, dalam mengatasi bencana banjir, diperlukan juga strategi struktural yaitu menata perilaku air untuk mitigasi bencana meliputi antara lain pembangunan tampungan air seperti waduk, embung, kolam retensi, sumur resapan, dan lainnya.