WAHANANEWS.CO - Pemerintah menyiapkan aturan khusus pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Pulau Sumatra sebagai bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana pada Jumat (19/12/2025).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan regulasi tersebut dituangkan dalam surat edaran Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota pada Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:
Menkeu Siapkan Rp60 Triliun untuk Pulihkan Bencana Aceh dan Sumatra
“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Prasetyo menjelaskan aturan itu juga mengatur pemanfaatan kayu untuk kebutuhan pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Menurut dia, regulasi tersebut disusun agar pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Temuan Kayu Gelondongan Milik PT Minas Pagai Lumber
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan guna memastikan pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.
Prasetyo kembali menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan kayu yang terbawa banjir, dengan catatan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ucap dia.