WahanaNews.co | Pemerintah bakal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022).
Program tersebut sebagai pengganti manfaat pencairan tabungan jaminan hari tua (JHT). Didesain untuk memberi manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Tondano Minahasa Gandeng BPJamsostek Optimalkan Program Jamsosnas
Seperti diketahui, manfaat JHT mulai Mei tak lagi bisa dicairkan 100 persen. Manfaat hanya bisa cair penuh saat peserta menginjak usia 56 tahun, terkecuali peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Untuk mereka yang sudah genap mengiur 10 tahun hanya bisa mencairkan manfaat 30 persen untuk kebutuhan rumah atau 10 persen untuk kebutuhan lain-lain.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, peserta tidak akan dipungut biaya iuran untuk kepesertaan JKP. Sebagai gantinya, pemerintah lah yang akan membayar iuran.
Baca Juga:
Subsidi Upah dan Bantuan UMKM, Puan Wanti-wanti soal Input Data
Secara keseluruhan, JKP menawarkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Tapi, ada sederet syarat yang mesti dipenuhi peserta untuk mendapat manfaat. Pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tak dapat manfaat JKP.