WahanaNews.co | Pemerintah bakal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022).
Program tersebut sebagai pengganti manfaat pencairan tabungan jaminan hari tua (JHT). Didesain untuk memberi manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Tondano Minahasa Gandeng BPJamsostek Optimalkan Program Jamsosnas
Seperti diketahui, manfaat JHT mulai Mei tak lagi bisa dicairkan 100 persen. Manfaat hanya bisa cair penuh saat peserta menginjak usia 56 tahun, terkecuali peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Untuk mereka yang sudah genap mengiur 10 tahun hanya bisa mencairkan manfaat 30 persen untuk kebutuhan rumah atau 10 persen untuk kebutuhan lain-lain.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, peserta tidak akan dipungut biaya iuran untuk kepesertaan JKP. Sebagai gantinya, pemerintah lah yang akan membayar iuran.
Baca Juga:
Subsidi Upah dan Bantuan UMKM, Puan Wanti-wanti soal Input Data
Secara keseluruhan, JKP menawarkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Tapi, ada sederet syarat yang mesti dipenuhi peserta untuk mendapat manfaat. Pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tak dapat manfaat JKP.
Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Keempat, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
Kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.
Kemudian, JKP hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di program jaminan sosial lainnya. Rincinya, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM. [bay]