WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sidang tersebut membahas konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1) huruf b yang mengatur hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 itu berlangsung pada Senin (10/8/2026).
Dalam persidangan, Presiden/Pemerintah diwakili Laksmi Widyajayanti, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, dan Mutu Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Permohonan tersebut diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih yang mempersoalkan penggunaan kata "pengawasan" dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
Menurut Pemohon, norma tersebut belum memberikan kepastian mengenai mekanisme pengaduan masyarakat, khususnya terkait persoalan penumpukan sampah.
Pemohon menilai hak masyarakat untuk melakukan pengawasan seharusnya diikuti dengan instrumen pengaduan yang jelas serta kewajiban bagi penyelenggara negara untuk memberikan respons secara cepat.
Ketiadaan ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus meningkatkan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Namun, Pemerintah berpandangan bahwa persoalan yang disampaikan Pemohon bukan menyangkut konstitusionalitas norma dalam undang-undang.
Pemerintah menilai masalah tersebut lebih berkaitan dengan pelaksanaan dan efektivitas penerapan norma di lapangan atau law enforcement.
Laksmi menjelaskan, kata "pengawasan" dalam ketentuan tersebut justru memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Partisipasi masyarakat itu dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
”Frasa ‘pengawasan’ dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengelolaan Sampah justru merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagai upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” ujar Laksmi.
Menurut Laksmi, ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah juga tidak berdiri sendiri.
Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah maupun peraturan daerah.
Karena itu, Pemerintah menilai tidak terdapat kekosongan hukum ataupun ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan Pemohon.
Pelaksanaan norma tersebut telah diperkuat dengan berbagai peraturan pelaksana, kelembagaan pemerintah, mekanisme pengaduan masyarakat, serta instrumen penegakan hukum.
Pemerintah juga merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) aturan tersebut, setiap institusi penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menerima dan merespons pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah kanal pelaporan.
Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi mengenai persoalan yang ditemukan di lapangan kepada pemerintah.
Kanal pelaporan tersebut, menurut Pemerintah, tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyampaikan keluhan.
Sarana itu juga menjadi media komunikasi dua arah yang memungkinkan pemerintah mendapatkan informasi faktual dari masyarakat sebagai bahan untuk melakukan pemantauan, verifikasi, pemeriksaan, tindakan korektif, hingga penegakan hukum.
Dengan adanya laporan masyarakat, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai kondisi pengelolaan sampah secara lebih cepat.
Laporan tersebut kemudian dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan langkah yang diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Laksmi menyebut mekanisme pelaporan juga mempunyai fungsi sebagai sistem peringatan dini.
Informasi yang berasal dari masyarakat dapat membantu pemerintah mengetahui adanya persoalan dalam pengelolaan sampah sebelum masalah tersebut berkembang menjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dengan demikian, keberadaan kanal pengaduan dinilai justru memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan.
Pemerintah dapat memperoleh informasi lebih awal dan mengambil tindakan korektif sebelum dampak yang ditimbulkan semakin besar.
Selain itu, Pemerintah menekankan bahwa proses penyelesaian pengaduan dan tindakan korektif juga harus dapat diketahui masyarakat.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelesaian pengaduan dan tindakan korektif harus terbuka bagi publik serta diinformasikan melalui sistem informasi pelayanan publik yang dimiliki masing-masing institusi penyelenggara negara.
Atas dasar itu, Pemerintah menilai keberadaan mekanisme pengaduan telah memberikan bentuk konkret terhadap pelaksanaan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah.
Pemerintah juga menyatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian dari hak warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan pengelolaan sampah.
Setiap laporan yang masuk seharusnya menjadi perhatian penyelenggara negara sesuai kewenangan masing-masing.
Bahkan, terdapat ketentuan mengenai sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak menjalankan kewajibannya dalam merespons pengaduan masyarakat.
Pemerintah merujuk Pasal 54 ayat (7) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur sanksi berupa pembebasan dari jabatan bagi penyelenggara negara yang tidak menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan laporan masyarakat yang belum ditangani secara optimal, Pemerintah menilai kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa norma dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Pemerintah, persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai masalah implementasi norma dan pelaksanaan kewenangan oleh aparatur pemerintahan.
Laksmi juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah tidak mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebaliknya, norma tersebut dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memenuhi sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Ketentuan tersebut mengatur rangkaian proses dalam pengelolaan sampah yang menjadi bagian dari fungsi pemerintah, mulai dari pengambilan keputusan, penyelenggaraan, hingga pengawasan. Dalam rangkaian proses tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.
Laksmi menambahkan bahwa norma Pasal 11 ayat (1) huruf b lebih menitikberatkan pada pengakuan dan pemberian hak kepada setiap orang untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah.
Sementara itu, mekanisme teknis mengenai bagaimana pengaduan masyarakat disampaikan, diproses, serta ditindaklanjuti telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan yang memiliki peran penting dalam rangka pengelolaan sampah yang dijalankan oleh pemerintah,” jelas Laksmi.
DPR Minta Penundaan
Dalam persidangan yang sama, DPR belum menyampaikan keterangannya kepada Mahkamah.
DPR meminta agar penyampaian keterangan tersebut ditunda untuk agenda persidangan berikutnya.
Adapun perkara ini bermula dari keberatan Pemohon terhadap belum adanya ketentuan yang menurutnya memberikan standardisasi nasional terkait kanal pengaduan penumpukan sampah.
Pemohon yang berprofesi sebagai advokat tersebut menginginkan agar pengaduan warga mengenai penumpukan sampah memiliki mekanisme yang jelas dan wajib mendapatkan respons seketika dari penyelenggara negara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memaknai kata "pengawasan" dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah agar dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemaknaan yang diminta Pemohon adalah agar kata "pengawasan" tersebut mencakup pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara.
Pemohon beralasan, kerugian konstitusional muncul karena belum terdapat standardisasi nasional yang menjamin tersedianya kanal pengaduan penumpukan sampah di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut membuat pemenuhan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan menjadi tidak seragam dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon juga menganggap rumusan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 masih bersifat abstrak karena belum disertai kewajiban standardisasi nasional mengenai kanal pengaduan.
Dalam permohonannya, Pemohon menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia mengaku menemukan persoalan penumpukan sampah liar di wilayah yang biasa dilaluinya untuk berolahraga pada pagi hari sembari menikmati pemandangan gunung ketika kondisi cuaca memungkinkan.
Pengalaman Pengaduan di Jawa Barat
Pemohon juga menyoroti pengalaman pengaduan yang pernah dilakukannya di Jawa Barat.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki kemauan politik atau political will untuk memfasilitasi pengaduan mengenai penumpukan sampah secara cepat melalui aplikasi Sapawarga.
Aplikasi tersebut disebut berlandaskan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.44/Kep.026.PPD/2019.
Namun, Pemohon menyatakan laporan yang disampaikannya melalui Sapawarga justru dialihkan ke SP4N-LAPOR!, sebuah kanal pengaduan yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan Pemohon menilai mekanisme pengaduan belum memiliki standar yang seragam secara nasional.
Pemohon berpendapat, warga yang berada di wilayah dengan infrastruktur dan sistem digital yang relatif maju, seperti Jawa Barat, mungkin memiliki akses lebih mudah untuk menyampaikan pengaduan.
Sebaliknya, kondisi tersebut belum tentu dapat dirasakan masyarakat yang berada di daerah lain apabila belum tersedia mekanisme digital maupun kanal pengaduan yang mudah diakses.
Pemohon juga menilai persoalan kepastian hukum semakin terasa ketika seseorang melakukan perjalanan, berpindah tempat, atau berada di luar wilayah domisilinya.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dinilai dapat mengalami kesulitan untuk mengetahui ke mana harus melaporkan persoalan penumpukan sampah yang ditemukan.
Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
Sidang berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mempertimbangkan dalil Pemohon serta keterangan dari Pemerintah dan DPR sebelum Mahkamah mengambil keputusan terhadap permohonan tersebut.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]