Berbagai pihak tersebut memberikan banyak masukan dalam rangka kepastian hukum dan keberlanjutan usaha kelapa sawit. Dalam regulasi itu juga terdapat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang akan dilakukan peremajaan. Hal ini bertujuan agar peremajaan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik tanpa konflik dan diberikan kepada para petani yang tepat sebagai penerima manfaat.
Ini dilakukan mengingat banyak areal perkebunan kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Untuk mengatasi hal itu, maka pemerintah membagi lahan-lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Redi menambahkan Permentan 03 Tahun 2022 terbit melalui proses harmonisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Namun, dalam rangka mencapai tujuan peremajaan, saat ini Permentan tersebut sedang dalam proses revisi sesuai masukan dari berbagai pihak. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.