Sebagai informasi, dilansir dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser tahun 2021, manfaat ekonomi program PSR sudah dirasakan oleh masyarakat pekebun, salah satunya perkembangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Paser yang telah berjalan sesuai dengan rencana.
Program PSR Kabupaten Paser merupakan program pertama yang dimulai pada tahun 2017 dengan KUD Sawit Jaya, Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis sebagai penerimanya. Hasil pantauan Dinas Perkebunan dan Peternakan ditemukan beberapa kelompok pekebun yang telah melaksanakan replanting tahap pertama, sudah mendapatkan hasil produksi sawit dan telah memperoleh manfaat ekonomis dari program tersebut.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Begitu pula dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah diluncurkan dengan tanam perdananya di Kabupaten Serdang, Sumatera Utara. Menjadi provinsi kedua dari program PSR, petani di sana sudah berhasil dan menikmati panennya.
"PSR ini sangat perlu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan. Pemerintah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit rakyat," ujar Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Setiyono.
"Dan kami dari anggota Aspekpir sangat merasakan manfaatnya. Terbukti anggota Aspekpir yang sudah melakukan peremajaan di samping tanaman semakin meningkat produksinya, juga ringan biaya karena ada bantuan biaya hibah dari program PSR yang dikelola BPDPKS," imbuhnya.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menjelaskan Permentan 03 Tahun 2022 ini bisa mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan berkeadilan agar kepemilikannya clean and clear, serta tidak ada masalah di kemudian harinya.
Sesuai dengan Pasal 15, peremajaan kelapa sawit disebutkan diberikan kepada pekebun dengan berbagai syarat, salah satunya tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan. Hal ini mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan diremajakan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Permentan 03 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permentan sebelumnya yang terbit dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak. Di antaranya adalah aparat penegak hukum, BPK, BPKP, petani, pelaku usaha perkebunan dan berbagai stakeholder perkebunan.