PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena terikat kontrak layanan diwajibkan menjamin keselamatan dan keamanan jemaah hingga kembali ke Tanah Air, serta memberikan edukasi menyeluruh terkait kondisi terkini di Timur Tengah.
Bagi PPIU yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi, diharapkan dapat menunda keberangkatan. Namun apabila tetap diberangkatkan, kewajiban edukasi dan perlindungan jemaah tetap harus dipenuhi.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengomunikasikan kemungkinan kompensasi, restitusi, atau refund visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
Pemerintah memastikan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menjaga keselamatan, kenyamanan, serta kepastian pelayanan bagi jemaah umrah Indonesia di tengah dinamika situasi global.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.