Setelah mendengarkan paparan dan masukan dari seluruh peserta rapat, disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya:
Pembentukan Pusat Koordinasi Terpadu yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perusahaan penerbangan, dan PPIU guna memperkuat komunikasi serta respons cepat terhadap perkembangan situasi.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Komitmen seluruh pihak untuk melakukan pertukaran dan pembaruan data secara berkala demi memastikan akurasi informasi dalam penanganan perjalanan umrah.
Kementerian Luar Negeri RI mengimbau PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah hingga kondisi keamanan wilayah udara menuju Arab Saudi lebih kondusif.
Kementerian Perhubungan menyatakan kesiapan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi maskapai yang membutuhkan guna mengantisipasi lonjakan penumpang terdampak.
Baca Juga:
Menko Muhaimin Tekankan Peran Kunci Kepala Daerah dalam Penghapusan Kemiskinan 2026
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen mempermudah proses pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah yang visanya telah terbit namun memilih menunda perjalanan.
Perusahaan penerbangan berkomitmen memberikan kebijakan terbaik berupa refund, reschedule, maupun re-route tanpa biaya tambahan, termasuk penyediaan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertahan di Arab Saudi atau negara transit sesuai kebijakan masing-masing maskapai.
Maskapai utama juga berkomitmen melakukan transfer penumpang ke mitra penerbangan yang memiliki kerja sama, serta mengupayakan penerbangan tambahan untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah.