WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan partisipasi publik pada proses penyusunan regulasi di bidang komunikasi publik.
Baca Juga:
Kemkomdigi Berhasil Tindak Lebih dari 3 Juta Konten Negatif, Judi Online Masih Mendominasi
Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, yang menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap proses pembentukan kebijakan.
Museum Penerangan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
Lembaga ini memiliki mandat untuk melaksanakan pelestarian serta memberikan layanan kepada masyarakat terkait benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informasi.
Baca Juga:
Ledakan Konten Negatif di Dunia Maya, Kemkomdigi Tindak 3 Juta Kasus dalam Setahun
Museum ini menjadi wadah penting dalam menjaga warisan sejarah komunikasi Indonesia, mulai dari alat penyiaran tradisional hingga teknologi digital modern yang mencerminkan perkembangan komunikasi bangsa.
Dalam menjalankan fungsinya, Museum Penerangan mengemban berbagai tugas strategis, antara lain menyusun rencana dan program kerja tahunan, melaksanakan pelestarian benda sejarah komunikasi, memberikan layanan edukatif kepada masyarakat, serta mengelola diseminasi informasi publik.
Museum juga melakukan kegiatan konservasi dan restorasi terhadap koleksi bersejarah, sekaligus menangani urusan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, dan kehumasan secara profesional.