Kemkomdigi menilai bahwa penataan organisasi Museum Penerangan perlu diperkuat agar lembaga ini dapat berperan lebih optimal sebagai pusat edukasi, penelitian, dan pelestarian sejarah komunikasi di Indonesia.
Melalui penguatan struktur organisasi dan tata kerja yang lebih efektif, museum diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan publik serta meningkatkan daya tarik generasi muda terhadap sejarah komunikasi nasional.
Baca Juga:
Kemkomdigi Tekankan Keamanan Siber sebagai Life Skill di Era Digital
Melalui koleksi arsip, dokumentasi, serta berbagai peralatan komunikasi dari masa ke masa, Museum Penerangan berfungsi sebagai sarana pembelajaran lintas generasi.
Eksistensinya tidak hanya menghadirkan pengetahuan sejarah, tetapi juga menjadi sarana menumbuhkan literasi komunikasi dan informasi bagi masyarakat luas.
Dengan begitu, masyarakat dapat memahami peran penting komunikasi dalam proses pembangunan bangsa sejak era perjuangan hingga era digital saat ini.
Baca Juga:
Dukung Pemulihan Pendidikan, Kemkomdigi Berikan Akses Internet Gratis ke Sekolah di Sumut
Sebagai bagian dari komitmen transparansi, Kemkomdigi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan terhadap draf rancangan peraturan tersebut hingga 7 November 2025.
Masukan dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di alamat: [email protected].
Selain itu, masyarakat juga dapat mengunduh draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan melalui tautan resmi berikut:
https://s.komdigi.go.id/Draft_RPM_OTK_Muspen