WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus minta pemerintah agar berhati-hati menyikapi aset milik negara di Jakarta. Aset negara di Jakarta diharapkan jangan sampai dijual untuk mendanai pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Guspardi mengatakan, pemerintah perlu melakukan inventarisasi aset milik negara di Jakarta. Tercatat, nilainya sampai tahun buku 2020 mencapai lebih dari Rp 1.100 triliun.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulteng: Kinerja APBN hingga Oktober 2024 Alami Pertumbuhan Positif
"Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur," tegas anggota Fraksi PAN ini dalam keterangannya, Senin (24/1).
Dia berharap jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok.
Menurut dia, dalam Pasal 27 UU IKN disebutkan dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lain wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Maka itu dari itu, dia menyarankan pemerintah melakukan kajian mendalam terkait aspek pemanfaatan aset negara.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," tegas Guspardi.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Ibu Kota Negara akan (IKN) dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Sejumlah aset milik negara yang ada di Jakarta juga akan dipindahkan ke IKN Nusantara. Hal ini tercantum dalam UU IKN yang baru diresmikan pada 18 Januari 2021 lalu.