WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan melalui berbagai inovasi dan penguatan sistem pengawasan.
Salah satunya adalah dengan menghadirkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta kanal pengaduan SP4N-LAPOR! sebagai sarana partisipasi publik dalam menilai layanan yang diberikan.
Baca Juga:
Pemerintah Imbau Pemudik Manfaatkan WFA agar Arus Mudik Lebaran 2026 Lebih Merata
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, saat meninjau kesiapan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu, Senin (16/3/2026).
Dalam keterangannya, Menteri Rini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga mutu layanan publik agar tetap optimal dan sesuai harapan.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam memastikan kualitas pelayanan publik terus terjaga. Melalui pemanfaatan Survei Kepuasan Masyarakat dan kanal pengaduan SP4N-LAPOR!, pengguna layanan dapat secara langsung menyampaikan penilaian, aspirasi, maupun pengaduan terhadap layanan yang mereka terima,” ungkap Menteri Rini.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Kedatangan dan Kepulangan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Berjalan Lancar
Ia menjelaskan bahwa keberadaan SKM dan SP4N-LAPOR! memiliki fungsi strategis sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Melalui kedua instrumen tersebut, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan keluhan, tetapi juga memberikan saran yang membangun guna meningkatkan kualitas layanan.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempermudah akses masyarakat dalam memberikan penilaian.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan barcode di setiap poli layanan kesehatan, sehingga masyarakat dapat langsung mengisi survei atau menyampaikan pengaduan secara praktis.
“Jadi nanti di setiap poli-poli itu ada barcode, tinggal diisi nanti kalau memang layanan kurang baik, ya dilaporkan. Tentunya ini akan menjadi masukan kepada Kementerian PANRB, Provinsi DKI, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit ini untuk memberikan layanan yang lebih baik,” jelasnya.
Melalui inovasi ini, masyarakat diharapkan semakin aktif berperan dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk melakukan perbaikan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Partisipasi masyarakat sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan untuk membuka ruang keterlibatan publik dalam proses evaluasi dan peningkatan layanan.
Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelayanan publik dapat semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan serta kepuasan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB juga menyampaikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga kesehatan, yang tetap menjalankan tugas di tengah libur panjang.
“Terima kasih kepada para tenaga kesehatan, para dokter, dan seluruh jajaran di RSUD Pasar Minggu. Atas dedikasinya yang terus bersedia untuk memberikan layanan meskipun pada saat cuti di hari-hari besar,” tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]